Aksi penurunan baliho Habib Rizieq yang dilakukan TNI atas perintah Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman Menuai kontroversi. Banyak pihak yang mendukung aksi TNI menurunkan baliho lantaran melanggar ketertiban umum. Banyak juga yang kontra terhadap penurunan baliho tersebut karena menganggap TNI melampaui tugasnya.
Menurut Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Kristiono tugas penurunan baliho bukanlah termasuk wewenang TNI melainkan Satpol PP dan meminta agar TNI kembali ke tugas pokoknya. Namun di balik kritikan tersebut, pengamat militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopat, pihak TNI memiliki kewenangan karena dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada operasi di luar perang yang disebut OMSP (operasi militer selain perang).
Selain itu, dasar aturan yang membuat pihak TNI ikut turun tangan karena baliho Habib Rizieq melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sudah Semestinya bahwa penurunan tersebut sebagai langkah untuk membantu Satpol PP Karena FPI kembali memasang baliho setelah Satpol PP menurunkannya.
Bahkan Pangdam Jaya sempat mengatakan bahwa FPI sebaiknya dibubarkan karena menganggap membawa kegaduhan di Indonesia. Kegaduhan yang dimaksud kemungkinan besar adalah peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini. FPI juga tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri semenjak tahun 2019.
Sebaiknya pemerintah menanggapi FPI dengan langkah persuasif. Jika TNI mengancam FPI, bisa diartikan bahwa pemerintah memang melakukan hal yang sama. Pemerintah tetap harus memberikan perhatian penuh terkait pergerakan FPI dan jangan sampai meremehkannya. Alasannya FPI memiliki banyak sekali simpatisan dan bisa mengumpulkan mereka semua. Jika salah mengambil sikap bisa jadi pihak yang tidak bertanggung jawab membuat isu bahwa pemerintah melakukan diskriminasi terhadap ulama.
