Kritik Dibatasi Komikapun Beraksi - EJAPADMA

20 Juni 2020

Kritik Dibatasi Komikapun Beraksi





“Ketika Jurnalisme Dibungkam Sastra Harus Bicara” begitulah salah satu dari trilogi yang ditulis oleh Seno Gumira Ajidarma penulis legendaris sekaligus sebagai budayawan. Seno dan sastrawan lainnya menggunakan karya sastra sebagai media perlawanan dalam menghadapi rezim penindasan. Begitu juga dengan jurnalis menggunakan pers sebagai media penyeru fakta dan kebenaran. Tentu saja pers dan buku sastra dapat dibredel serta dibungkam, namun kebenaran dan kesusastraan menyatu bersama udara tidak tergugat dan tidak tertahankan.
            Setelah berakhirnya rezim orba hingga kini memasuki fase reformasi tidak hanya jurnalis dan sastrawan saja yang dapat merasakan angin kebebasan dari tekanan politik elit penguasa. Semua orang juga dapat merasakan dan diberikan hak kebebasan untuk berekspresi dan mengutarakan pendapatnya dihadapan publik. Hal tersebut telah dijamin dalam UUD kebebasan berpendapat pasal 28 E ayat 3.
Semakin bebas hak yang diberikan semakin bebas pula pembungkaman yang dilakukan begitu kiranya yang terjadi. Hal ini terbukti dengan disahkannya RUU KUHP, dimana dalam rancangan undang-undang tersebut terdapat banyak pasal karet yang dapat menjerat dan merugikan masyarakat itu sendiri. Bersamaan disahkannya RUU KUHP secara tidak langsung juga telah diresmikan dan diterapkannya pemerintahan yang anti kritik.
            Namun disini saya tidak akan membahas mengenai permasalahan RUU KUHP yang tidak ada habisnya. Melainkan pembahasan mengenai media perlawanan dalam menyampaikan aspirasi dan kritik. Selain pers dan sastra terdapat komedi yang dapat digunakan sebagai media alternatif dalam menyuarakan kritik. Kritik yang dikemas dengan komedi akan menciptakan sesuatu yang fresh dan santai. Serta dapat dinikmati khalayak sebagai bentuk humor yang membuat gelak tawa.
            Kritik komedi sudah digunakan sejak rezim soeharto, seperti Warkop DKI yang menggunakan komedi dalam mengkritik pemerintah yang berkuasa. Pada saat ini banyak komika yang mengikuti jejak perlawanan pelawak senior dalam melakukan kritik sosial. Salah satu komika tersebut adalah Gusti Muhammad Abdurahman Bintang Mahaputra atau biasa disapa Bintang Emon.
Sudah banyak kritik komedi yang disampaikan Bintang Emon dalam akun media Sosialnya. Namun terdapat salah satu guyonan yang menghebohkan jagat dunia maya bahkan sempat menjadi trending topik di twetter. Yaitu unggahan video Bintang Emon yang berisi kritikan terhadap tuntutan satu tahun penjara terhadap Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, anggota polri yang menyiram penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan air keras pada April 2019 lalu. Proses penyiramanpun dilakukan secara jenaka, menurut jaksa atas dasar ketidak sengajaanlah hal tersebut dilakukan.
            Tidak kalah jenaka pula Bintang Emon menanggapi dan membawakan kritikan dalam video unggahannya. Seolah-olah komika itu tidak kehabisan akal untuk menertawakan lelucon yang terjadi di Negeri ini. Bagaimana tidak lucu tuntutan satu tahun yang diberikan jaksa tidak sebanding dengan akibat yang harus ditanggung Novel Baswedan pasca terjadinya penyeragan.
Penyiraman air keras terhadap Novel mengakibatkan kebutaan permanen pada mata bagian kiri dan kerusaka mata sebelah kanan sehingga Novel Baswedan tidak dapat melihat secara sempurna. Terjadinya ketidak adilan hukum terhadap kasus yang dialami penyidik KPK tersebut membuat Bintang resah lalu menyuarakan keresahannya di akun instagram pribadinya.
Apa yang dilakukan Bintang Emon adalah sebagai bentuk kritik sosial yang diutarakan sebagai warga Negara melihat adanya ketidak adilan hukum yang terjadi di Negeri ini. Juga mengenai mirisnya proses hukum dalam penanganan kasus Novel yang terkesan dibuat lelucon dalam ruang persidangan. Tidak ada penanganan hukum secara tegas dan jelas dalam kasus yang terjadi. Maka tidak menutup kemungkinan para pelaku akan jera dan kasus serupa akan terjadi dan berakhir dengan lelucon yang sama.
Namanya kritik mau dulu atau pun sekarang tetaplah akan dibungkam oleh pihak-pihak yang dirasa tersinggung dan dirugikan. Tetapi terdapat perbedaan dalam pembungkaman tersebut. Sewaktu rezim Soeharto pembungkaman dilakukan dengan cara pembredelan media, penculikan, dan pembunuhan. Seperti yang terjadi pada kasus Wiji Tukul yang hingga kini tidak menemui titik terang juga pada kasus buruh pabrik yang bernama Marsinah yang diculik dan ditemukan dalam keadaan tewas.
Kini pembungkaman dilakukan dengan cara mematikan akses internet seperti yang terjadi pada masyarakat Papua. Hingga serangan dari buzzer di media sosial. Serangan buzzer tersebut terjadi pada Bintang Emon. Dilansir dari laman Tirto.id pada rentan pukul 22.45-22.49, tiga akun twitter @LintangHanita (2 followers), @Tiara616xxx (9 followers), dan LiarAngsa (0 followers) mengunggah cuitan tuduhan terhadap Bintang yang menggunakan sabu-sabu.
Untuk menepis tuduhan tersebut Bintang melakukan pemeriksaan urin dan hasilnya negatif dari narkoba. Serangan dan teror terhadap Bintang dilakukan karena Bintang melakukan sesuatu yang benar dalam menyampaikan kegelisahannya. Dikutip dari Tirto.id Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan bahwa benang merah antara teror digital yang menimpa bintang dan teror sejenis yang dialami banyak orang lainnya adalah sebagai bentuk pembungkaman dalam berpendapat.
            Menurut Sardja Popovic dalam Disadur Bebas Dari Blue Print for Revovution pada dasarnya komedi digunakan sebagai media perlawanan yang efektif, karena dapat mengungkapkan kebrobokan kekuasaan dan apabila karenanya ia dicekal, disensor, dibungkam maka terang benderanglah kebrobokan kekuasaan itu. Melihat dari kasus yang dialami Novel Baswedan dan Bintang sudah tergambar dengan jelas bagaimana wajah Indonesia saat ini.

Penulis  : Dwi Aziz Azizah Agustina
Ilustrasi : Malang Corruption Watch

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done