“Ketika
Jurnalisme Dibungkam Sastra Harus Bicara” begitulah salah satu dari trilogi
yang ditulis oleh Seno Gumira Ajidarma penulis legendaris sekaligus sebagai
budayawan. Seno dan sastrawan lainnya menggunakan karya sastra sebagai media
perlawanan dalam menghadapi rezim penindasan. Begitu juga dengan jurnalis
menggunakan pers sebagai media penyeru fakta dan kebenaran. Tentu saja pers dan
buku sastra dapat dibredel serta dibungkam, namun kebenaran dan kesusastraan
menyatu bersama udara tidak tergugat dan tidak tertahankan.
Setelah berakhirnya rezim orba hingga
kini memasuki fase reformasi tidak hanya jurnalis dan sastrawan saja yang dapat
merasakan angin kebebasan dari tekanan politik elit penguasa. Semua orang juga dapat
merasakan dan diberikan hak kebebasan untuk berekspresi dan mengutarakan
pendapatnya dihadapan publik. Hal tersebut telah dijamin dalam UUD kebebasan
berpendapat pasal 28 E ayat 3.
Semakin
bebas hak yang diberikan semakin bebas pula pembungkaman yang dilakukan begitu
kiranya yang terjadi. Hal ini terbukti dengan disahkannya RUU KUHP, dimana
dalam rancangan undang-undang tersebut terdapat banyak pasal karet yang dapat
menjerat dan merugikan masyarakat itu sendiri. Bersamaan disahkannya RUU KUHP
secara tidak langsung juga telah diresmikan dan diterapkannya pemerintahan yang
anti kritik.
Namun disini saya tidak akan
membahas mengenai permasalahan RUU KUHP yang tidak ada habisnya. Melainkan pembahasan
mengenai media perlawanan dalam menyampaikan aspirasi dan kritik. Selain pers
dan sastra terdapat komedi yang dapat digunakan sebagai media alternatif dalam
menyuarakan kritik. Kritik yang dikemas dengan komedi akan menciptakan sesuatu
yang fresh dan santai. Serta dapat
dinikmati khalayak sebagai bentuk humor yang membuat gelak tawa.
Kritik komedi sudah digunakan sejak
rezim soeharto, seperti Warkop DKI yang menggunakan komedi dalam mengkritik
pemerintah yang berkuasa. Pada saat ini banyak komika yang mengikuti jejak
perlawanan pelawak senior dalam melakukan kritik sosial. Salah satu komika
tersebut adalah Gusti Muhammad Abdurahman Bintang Mahaputra atau biasa disapa
Bintang Emon.
Sudah banyak kritik komedi yang disampaikan
Bintang Emon dalam akun media Sosialnya. Namun terdapat salah satu guyonan yang
menghebohkan jagat dunia maya bahkan sempat menjadi trending topik di twetter.
Yaitu unggahan video Bintang Emon yang berisi kritikan terhadap tuntutan satu
tahun penjara terhadap Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, anggota polri
yang menyiram penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
dengan air keras pada April 2019 lalu. Proses penyiramanpun dilakukan secara
jenaka, menurut jaksa atas dasar ketidak sengajaanlah hal tersebut dilakukan.
Tidak kalah jenaka pula Bintang Emon
menanggapi dan membawakan kritikan dalam video unggahannya. Seolah-olah komika
itu tidak kehabisan akal untuk menertawakan lelucon yang terjadi di Negeri ini.
Bagaimana tidak lucu tuntutan satu tahun yang diberikan jaksa tidak sebanding
dengan akibat yang harus ditanggung Novel Baswedan pasca terjadinya penyeragan.
Penyiraman
air keras terhadap Novel mengakibatkan kebutaan permanen pada mata bagian kiri
dan kerusaka mata sebelah kanan sehingga Novel Baswedan tidak dapat melihat
secara sempurna. Terjadinya ketidak adilan hukum terhadap kasus yang dialami
penyidik KPK tersebut membuat Bintang resah lalu menyuarakan keresahannya di
akun instagram pribadinya.
Apa
yang dilakukan Bintang Emon adalah sebagai bentuk kritik sosial yang diutarakan
sebagai warga Negara melihat adanya ketidak adilan hukum yang terjadi di Negeri
ini. Juga mengenai mirisnya proses hukum dalam penanganan kasus Novel yang
terkesan dibuat lelucon dalam ruang persidangan. Tidak ada penanganan hukum
secara tegas dan jelas dalam kasus yang terjadi. Maka tidak menutup kemungkinan
para pelaku akan jera dan kasus serupa akan terjadi dan berakhir dengan lelucon
yang sama.
Namanya
kritik mau dulu atau pun sekarang tetaplah akan dibungkam oleh pihak-pihak yang
dirasa tersinggung dan dirugikan. Tetapi terdapat perbedaan dalam pembungkaman tersebut.
Sewaktu rezim Soeharto pembungkaman dilakukan dengan cara pembredelan media,
penculikan, dan pembunuhan. Seperti yang terjadi pada kasus Wiji Tukul yang
hingga kini tidak menemui titik terang juga pada kasus buruh pabrik yang
bernama Marsinah yang diculik dan ditemukan dalam keadaan tewas.
Kini
pembungkaman dilakukan dengan cara mematikan akses internet seperti yang
terjadi pada masyarakat Papua. Hingga serangan dari buzzer di media sosial.
Serangan buzzer tersebut terjadi pada Bintang Emon. Dilansir dari laman Tirto.id
pada rentan pukul 22.45-22.49, tiga akun twitter @LintangHanita (2 followers), @Tiara616xxx (9 followers), dan LiarAngsa (0 followers) mengunggah cuitan tuduhan
terhadap Bintang yang menggunakan sabu-sabu.
Untuk
menepis tuduhan tersebut Bintang melakukan pemeriksaan urin dan hasilnya
negatif dari narkoba. Serangan dan teror terhadap Bintang dilakukan karena
Bintang melakukan sesuatu yang benar dalam menyampaikan kegelisahannya. Dikutip
dari Tirto.id Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network
(SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan bahwa benang merah antara teror digital
yang menimpa bintang dan teror sejenis yang dialami banyak orang lainnya adalah
sebagai bentuk pembungkaman dalam berpendapat.
Menurut Sardja Popovic dalam Disadur
Bebas Dari Blue Print for Revovution pada dasarnya komedi digunakan sebagai
media perlawanan yang efektif, karena dapat mengungkapkan kebrobokan kekuasaan
dan apabila karenanya ia dicekal, disensor, dibungkam maka terang benderanglah
kebrobokan kekuasaan itu. Melihat dari kasus yang dialami Novel Baswedan dan
Bintang sudah tergambar dengan jelas bagaimana wajah Indonesia saat ini.
Penulis : Dwi Aziz Azizah Agustina
Ilustrasi : Malang Corruption Watch
