Durhaka! Mata Dibutakan, Orang Tua Digugat Karena Harta
Selamat datang di Ejapadma dalam acara EjaOpini, Gugatan anak kepada orang tua. akhir akhir cukup marak anak menggugat orang tua karena masalah harta. Misalnya kemarin kalau ngak salah di sumatra selatan ada ibu berumur 78 tahun digugat anak-anaknya karena warisan. apalagi kondisinya sudah tidak kuat berdiri dan duduk dengan kursi roda. Tega banget anaknya masih mikir harta bukan kondisi ibunya.
Ini fenomena agak aneh, bukan hanya itu kasusnya. ada juga seorang ibu digugat gara-gara mobil fortuner. seorang ayah juga digugat 3m oleh anaknya karena masalah tanah. Apakah cara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah sudah ngak berguna?
mestinya mikir lah, harta masih bisa dicari kok. Orang tua sudah kondisi berumur dan perlu dirawat anaknya, apakah kaya gini cara membalasnya? hanya karena warisan mata sudah dibutakan. Orang tua masih ada, kok sudah minta warisan. ini ini parah banget, warisan bisa didapat kalau orang tua sudah tidak ada. orang tua masih hidup sudah minta warisan.
kalau kita bicara tentang norma ya, sedikit masuk ke hukum ni. Tindakan ini tidak sejalan dengan norma yang ditetapkan dalam Undang-undang Perkawinan. dalam UU Perkawinan mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara/merawat jika anak sudah dewasa berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan 2.
Harusnya tau lah, punya rasa bahwa orang tua sudah merawat dari kecil. harusnya ada dong rasa kasih sayang. ikatan batin antara orang tua dan anak itu susah diputus, tidak ada namanya mantan anak dan mantan ayah/ibu. Jika ada permasalahan KDRT yang dilakukan orang tua, lalu menggugatnya itu tidak masalah. Tapi ini, rata-rata orang tuanya sudah berumur dan tidak bisa mencukupi kebutuhannya sendiri. Anak-anaknya pun sudah menikah dan punya penghasilan sendiri.
saya ambil contoh, kasus warisan yang dialami oleh nenek darmina. yang digugat anaknya karena masalah warisan tanah. Nenek darmina ini tinggal di daerah sumatra selatan yang berusia 78 tahun memiliki 5 anak. 3 anak perempuan menggugatnya karena cucunya bernama Angga menjual tanah untuk biaya pengobatan nenek Darmina. kasus ini sudah beberapa kali disidangkan, mediasi juga dilakukan tapi masih belum ada jalan keluar.
Cuma gara gara tanah dijual untuk mengobati sang ibu, anaknya tidak terima. apa ngak ngeliat kondisi ibunya sudah seperti itu. seharusnya membantu merawat, nenek Darmina hanya dirawat oleh cucunya Angga. Bahkan kalau saya baca di tribunnews nenek Darmina tinggal bersama angga. Anak-anaknya terutama yang menggugat beliau jarang menjenguknya.
bisa dibilang miris sekali ini, mungkin ini namanya malin kundang jaman sekarang. Ayolah pengertian dengan orang tua yang sudah kerja keras menghidupkan anak. di umur yang tua mestinya mereka hidup dengan tenang dan bahagia melihat anak-anaknya sukses.
Ngak jauh beda yang dialami nenek Darmina, kakek koswara digugat anaknya 3M karena masalah tanah. Dan tanah itu bakal menjadi warisan yang akan dibagikan nanti kepada anak-anaknya. Apalagi kakek koswara yang memiliki 6 anak, digugat oleh anak kedua dan istrinya karena masalah tanah warisan.
lagi lagi saya ingatkan. ketika orang tua masih hidup, seluruh harta milik orang tua bukan harta warisan. Anak tidak boleh mendapat hak warisan ketika orang tua masih ada. Jika orang tua masih hidup dan memberi tanah, itu namanya hibah/pemberian dari orang tua.
dalam masalah kakek Koswara ini, tanah yang menjadi konflik adalah milik kakek koswara yang disewa oleh anaknya ke 2 sebagai lahan usaha. Apalagi tanah itu merupakan tanah warisan dari orang tua kakek koswara, sehingga jika kakek koswara ingin menjual tanah itu menjadi haknya karena secara sah miliknya.
kakek koswara ingin menjual tanah itu karena masih ada ahli waris selain kakek koswara, yakni adik-adiknya. Tentu yang berhak menjadi ahli waris tanah itu adalah kakek koswara dan adik-adiknya karena tanah itu merupakan warisan dari orang tua mereka. cucu dari orang tua kakek koswara atau anak dari kakek koswara tentu tidak mendapat warisan dari orang tua kakek koswara karena terhalang oleh adik-adiknya kakek koswara.
intinya harta warisan orang tua kakek koswara hanya bisa diterima dirinya dan adik-adiknya. Sedangkan anak kakek koswara dan anak dari adik-adiknya tidak akan mendapat warisan. Sejatinya warisan itu diberikan dari orang tua kepada anaknya.
Kalau menurut pengacara kakek Koswara, perjanjian sewa dilakukan secara lisan dan tanah tidak hanya milik kakek Koswara. Perjanjian lisan memang secara hukum sah, tetapi jika digugat harus membawa saksi yang melihat perjanjian itu. Tapi kekuatan saksi dalam membuktikan perjanjian tanpa surat/alat bukti akan sulit dilakukan karena keterbatasan dan harus ada dua saksi minimal.











