EJAPADMA: Covid-19
Tampilkan postingan dengan label Covid-19. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Covid-19. Tampilkan semua postingan

17 November 2020

Salah Pusat atau DKI? Kerumunan Acara Habib Rizieq

jakselnews.pikiran-rakyat.com

Penanganan virus Corona Indonesia menjadi pertanyaan besar setelah Acara pernikahan putri Habib Rizieq. Ketegasan pemerintah dipertanyakan ketika acara tersebut mendatangkan ribuan orang. Mengingat bahwa saat ini tren kenaikan positif setiap harinya masih sangat tinggi. Akibat acara tersebut membuat pihak relawan dan Satgas COVID-19 menggeleng kepala.  Acara pernikahan yang seharusnya menaati protokol kesehatan namun kenyataannya banyak terjadi pelanggaran


Berbagai pihak juga menanyakan bagaimana ketegasan Pemprov DKI terkait acara yang dilakukan oleh Habib Rizieq. Banyak pihak yang mengkritik ketegasan Anies Baswedan dan menganggap bahwa membiarkan acara tersebut dilaksanakan. Memang sangat disayangkan Gubernur DKI tidak mengambil langkah tegas saat acara itu mulai dipadati oleh ribuan orang.  Padahal Pemprov DKI bisa menggerakkan kepolisian maupun Satpol PP untuk langsung membubarkan acara tersebut. 


Dikutip dari grid.id bahwa  Satgas COVID-19 membagi-bagikan masker saat acara tersebut. Namun  dapat dipahami setelah Ketua Gugus tugas percepatan penanganan covid 19 memberikan klarifikasi soal bagi-bagi Masker. Langkah yang diambil oleh Satgas covid 19 adalah sebagai Langkah terakhir  ketika  himbauan tidak dilaksanakan dengan baik. 


Terlalu cepat untuk menyalahkan Pemprov DKI maupun Satgas covid 19 terkait berlangsungnya acara pernikahan putri Habib Rizieq. Pemprov DKI sudah melakukan yang terbaik memberikan himbauan kepada Habib Rizieq agar Menaati protokol kesehatan.   Himbauan tersebut ternyata tidak diindahkan maka Pemprov DKI sudah tepat untuk memberikan sanksi  senilai 50 juta.  Banyak beranggapan bahwa denda tersebut tidak cukup untuk membuat efek Jera,  namun  denda itu sudah  sesuai dengan aturan. Jika masih kurang cukup tentu ini tugas polisi untuk menindak dengan pasal UU karantina Kesehatan.


Menurut Ketua DPP Nasdem Saan Mustofa, Pemerintah pusat dan DKI terkesan saling melempar tanggung jawab.  Hal tersebut didukung dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, bahwa urusan acara Habib Rizieq  tanggung jawab Pemprov DKI. Acara tersebut malah menjadi Bahan serangan oleh yang selalu bertentangan dengan Anies Baswedan.  Seperti salah satu politikus PKB Lukman Hakim menyatakan bahwa Anies Baswedan hanya sekedar omong belaka tanpa ada aksi.  


Adapun politikus PDIP, Handayono menyatakan bahwa pemerintah DKI tidak menggunakan langkah persuasi sebelum acara tersebut dilaksanakan mengingat banyaknya kerumunan massa yang akan hadir. Dikutip dari merdeka.com  bahwa Anies Baswedan telah mengirim surat himbauan kepada Habib Rizieq sebelum acara tersebut bahkan dia juga mengunjungi kediamannya. Dalam surat tersebut juga diberikan penjelasan tentang protokol kesehatan dan  sanksi ketika melanggarnya.


Sehingga apa yang dilakukan Pemprov DKI sebenarnya telah menggunakan langkah persuasif. Ternyata langkah persuasif tersebut tidak ditaati sehingga melakukan tindakan sanksi kepada Habib Rizieq. FPI juga sudah mengimbau  tamu yang datangmenaati protokol kesehatan,  tapi karena banyaknya massa yang datang  sehingga panitia kesulitan untuk menertibkannya. 


Jika melihat pemerintah pusat yang hanya  mengingatkan saja sebenarnya juga patut dipertanyakan. Pemerintah pusat seharusnya tidak hanya memberi peringatan namun juga ikut serta memberikan langkah konkrit untuk mengatasi kerumunan massa saat acara Habib Rizieq.  Tidak benar bahwa urusan acara tersebut hanya sekedar tanggung jawab oleh Pemprov DKI.  Butuh Kerjasama antara pemerintah pusat dan DKI untuk bisa benar-benar mencegah kerumunan massa di acara Habib Rizieq.


Mengingat bahwa acara penjemputan dihadiri oleh banyak massa tentu acara pernikahan putrinya juga banyak yang menghadiri. Mengaca dari kejadian tersebut seharusnya pemerintah pusat tahu bahwa Habib Rizieq ini mampu mengumpulkan massa yang cukup banyak. Bahkan Mahfud MD sempat mengatakan bahwa massa yang menjemput Habib Rizieq tidak terlalu banyak namun kenyataannya tidak demikian. Terlalu menganggap enteng sudah menjadi penyakit pemerintah sampai sekarang.  Jika sudah terjadi maka akan  sangat sulit diminta pertanggungjawaban. 


Melihat peristiwa tersebut bahwa Habib Rizieq bukan sekedar tokoh biasa. Pemerintah seharusnya langsung melakukan tindakan persuasif pada Habib Rizieq.  Hal tersebut sudah dilakukan oleh Pemprov DKI, namun pemerintah pusat seakan-akan menganggap enteng dan menyerahkannya kepada Pemprov DKI saja.  Pemprov DKI akan kesulitan untuk benar-benar bisa mencegah kerumunan massa di acara Habib Rizieq. Jika pemerintah pusat memberikan arahan kepada pihak Kepolisian langsung dari presiden maka kemungkinan besar tersebut bisa dicegah adanya kerumunan massa.


Permasalahan terbesar adalah menganggap Habib Rizieq itu bukan apa-apa.  memang hal penting itu hanyalah warga negara Indonesia biasa namun perlu diingat bahwa dia bisa mengumpulkan banyak massa. Bahkan ajakan rekonsiliasi ditanggapi dengan sinis oleh pemerintah pusat.  Bila pemerintah pusat mau berbincang dengan Habib Rizieq dan memberikan pengertian tentu tidak akan terjadi seperti ini. Selama ini hubungan antara pemerintah dan Habib Rizieq terkesan berseberangan bahkan pemerintah dituduh melakukan diskriminasi ulama.


Ditambah parah lagi ketika retorika pemerintah terhadap kepulangan Habib Rizieq bernada negatif. Pemerintah melalui Menkopolhukam dan Duta Besar RI untuk Arab mengatakan bahwa Habib Rizieq pulang karena dideportasi. Bukan menambah ciut nyali pendukung Habib Rizieq malah menambah orang yang bersimpati dengannya. Dengan begitu, tidak heran bahwa massa yang bisa dikumpulkan Habib Rizieq cukup banyak. Sangat masuk akal bila acara kepulangan maupun pernikahan yang diadakan Habib Rizieq membawa banyak massa tidak bisa cegah. Pemerintah pusat dan DKI sama-sama tidak mampu melihat situasi dan hanya saling melempar tanggung jawab.


ejapadma team

17 September 2020

Kubu Kesehatan vs Kubu Ekonomi: Pemerintah Daerah dan Pusat

Virus corona telah merenggut nyawa 8 ribu warga Indonesia dan kini tengah meruntuhkan ekonomi negeri ini. Pemerintah yang menolak lockdown agar ekonomi tidak rontok, sekarang justru di-lockdown negara lain sekaligus ekonomi juga terancam rontok. Bila mengingat narasi pemerintah beberapa bulan yang lalu, mereka tidak khawatir bahwa virus corona akan mengancam indonesia. 


Komunikasi pemerintah melalui media massa  kepada masyarakat untuk tidak khawatir virus corona masuk ke Indonesia. Ternyata telah menjadi buah simalakama bagi pemerintah. Ledakan kasus yang semakin tinggi membuat pemerintah terlihat gagap mengatasi krisis kesehatan. Terlihat pada awal pandemi pemerintah pusat dan pemprov DKI memiliki komunikasi sangat buruk sehingga terkesan berseberangan. Pemerintah pusat tidak mau kebijakannya didahului oleh pemprov DKI yang akhirnya virus corona terlanjur menyebar. Jika pemerintah mengambil langkah preventif seperti Vietnam mungkin tidak separah ini.


Keanehan cara berkomunikasi pemerintah kembali muncul ketika Jakarta akan melakukan PSBB seperti awal pandemi. Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan rencana PSBB ke publik dan berakhir terkena kritikan dari para menteri Jokowi. Airlangga Hartarto bahkan sangat vokal dengan menyalahkan Anies karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok. Padahal itu sangat wajar bahwa IHSG fluktuatif mengingat kondisi ekonomi Indonesia yang kritis dan perubahan arah kebijakan. 


Pada akhirnya, pemerintah daerah dan pusat memperlihatkan saling tolak belakang di hadapan rakyat sendiri. Memunculkan persepsi di masyarakat bahwa pemerintah tidak bisa kompak menghadapi pandemi ini. Seakan-akan muncul kubu kesehatan melawan kubu ekonomi. Kemrosotan ekonomi Indonesia permasalahannya bukan di sistem perekonomian, melainkan pada sektor kesehatan. Melihat data dari Satgas COVID-19 peningkatan kasus positif corona mingguan di Indonesia per 30 Agustus 2020 naik 32,9%. DKI Jakarta menjadi salah satu penyumbang persentase kenaikan nasional dengan 36,9%. Tren kenaikan itu juga berlanjut di awal September.


Wajar bila pemprov DKI menarik rem darurat untuk melaksanakan PSBB lebih diperketat. Masalahnya, Gubernur DKI Jakarta dalam mengumumkan rencana PSBB belum secara penuh berkomunikasi dengan pemerintahan pusat. Akibatnya Gubernur DKI Jakarta misskomunikasi dengan para menteri dan kepala daerah pendukung. Banyak dari mereka menolak rencana PSBB yang tentu akan mengancam ekonomi dan muncul anggapan mereka hanya peduli tentang duit. 


Maka perlu adanya tata kata dari Gubernur DKI jakarta  maupun para menteri agar tidak memunculkan anggapan yang aneh-aneh. Penataan kata diperlukan agar tidak membuat publik kaget perubahan kebijakan yang diumumkan. begitu juga kepada para menteri agar tidak langsung menyalahkan terhadap kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah. Padahal pemerintah daerah dan pusat memiliki arah yang sama dalam kebijakan melawan virus corona, sehingga tidak ada kubu kesehatan melawan kubu ekonomi. Semuanya memang harus ditelaah secara mendalam setiap pernyataan yang keluar untuk menghindari tuduhan pernyataan yang memiliki unsur politis. Tanpa tata kata dan komunikasi yang baik maka pemerintah tidak akan bisa menata negara dengan optimal.


14 Juli 2020

TAS SIAGA NEW NORMAL



Ejapadma - Dalam menghadapi situasi New Normal mengharuskan kita untuk beraktivitas sebagaimana biasa.
Tak perlu khawatir tentang penyebaran virus corona yang masih berlangsung. Tidak terlalu takut tetapi jangan terlalu santai. Hal berikut tentang apa saja yang harus kita bawa ketika berpergian di Era New Normal : 

1. Masker 
Selain kita menggunakannya, kita juga wajib menyediakan persediaan di dalam tas.

2. Hand Sanitizer
Yang memiliki kadar kandungan alkohol 70 % supaya virus mati seketika. Tapi harus memperhatikan lingkungan sekitar karena hand sanitizer rentan terbakar ketika ada api.

3. Peralatan Makan (Tumbler, Kotak Makan)
Diusahakan membawanya secara pribadi kalau perlu di dalam kotak makan terdapat sendok dan garpu. Dan tidak lagi membeli minuman sembarangan.

4. Perlengkapan Ibadah (Sajadah, Mukena)
Menghilangkan kebiasaan meminjam perlengkapan ibadah yang berada di dalam masjid atau mushola karena penggunaannya yang dipakai oleh banyak orang.

5. Tisu (Basah/Kering)
Untuk antisipasi membersihkan sesuatu yang sekiranya kotor ketika di tempat umum.


Rafingatul Wahidah

Inilah Istilah Baru Kasus COVID-19 Pengganti ODP, PDP, dan OTG



Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi mengganti istilah penyebutan pasien COVID-19 pada Senin, 13 Juli 2020. 

Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dalam pengawasan ( PDP), dan orang tanpa gejala ( OTG) dengan sejumlah definisi baru.

Berikut daftar penggantian istilah dikutip dari lembaran Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease, Selasa (14/06/2020):

Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, pernah kontak dengan kasus konfirmasi atau probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Kasus Probable

Kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS (sindrom pernapasan akut)/ meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus Konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan lab RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi 2 yakni:
- Simptomatik atau konfirmasi dengan gejala
- Asimptomatik atau konfirmasi tanpa gejala

Kontak Erat

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi COVID-19.
Kriteria Kontak Erat yang dimaksud adalah:
a. Tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi, seperti bersalaman/berpegangan tangan.
c. Orang yang memberikan perawatan langsung pada kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD standar.
d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko oleh tim penyelidik epidemiologi.

Pelaku Perjalanan

Seseorang yang melakukan perjalanan di dalam atau luar negeri pada 14 hari terakhir.

Discarded

Istilah ini merujuk pada pasien sembuh. Adapun kriterianya yakni:
- Pasien yang hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.
- Seseorang yang berstatus Kontak Erat dan sudah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
Penulis dan desain: Aziz Setya Nurrohman

Sejenis Jimat? Kalung Antivirus Corona Ramai Diperbincangkan



Dalam kurun waktu seminggu ini kalung antivirus corona ramai diperbincangkan baik di dunia maya maupun dunia nyata. Pasalnya dari kabar terbaru memberitakan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) akan memproduksi secara masal kalung tersebut di masyarakat luas. Belum ada riset yang pasti tentang keakuratan kalung tersebut menangkal virus corona.

Dilansir dari berita Suara Indonesia menurut Wakil Ketua Umum DPN Bintang Muda Indonesia (BMI), Sukri Umar melayangkan kritik tajam kepada Kementerian Pertanian (Kementan) terkait kalung antivirus corona yang akan segera diproduksi.

Menurut Sukri sebaiknya Kementan melakukan hal-hal yang lebih bermanfaat seperti memberikan panduan bertani dan berternak atau memberikan panduan pengelolaan daging agar tak jadi medium penularan virus. "Kalung itu, obat atau jimat. Kementan dalam wabah Covid-19 membuat panduan bertani dan beternak yang aman, pengelolaan daging dan sebagainya agar tidak jadi hotspot penularan, subsidi yang terdampak," katanya.

Karena semakin tak terkendalinya peningkatan korban wabah Covid-19 berbagai pihak berlomba-lomba menyiptakan sesuatu yang dapat menangkal virus tersebut. Seperti Kementerian Pertanian yang berusaha membuat kalung antivirus corona. Temuan kalung ini merupakan hasil pengembangan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian (Balitbangtan). Kalung berbahan eucalyptus atau kerap disebut juga pohon kayu putih diyakini mampu menangkal virus mematikan asal Wuhan.

Dikatakannya, minyak eucalyptus sudah turun menurun digunakan orang dan sampai sekarang tidak ada masalah. Sudah puluhan tahun lalu orang mengenal eucalyptus atau minyak kayu putih, meskipun berbeda sebenarnya, tetapi masih satu famili hanya beda genus di taksonomi. Bahkan Kementan sendiri menggandeng Eagle Indo Prama untuk pengembangan dan produksinya.

Sebenarnya bukan Indonesia saja yang menciptakan kalung sejenis ini,  Jepang terlebih dahulu berinovasi membuat kalung tersebut dengan nama “Shut Out”. Kalung tersebut dilarang beredar di wilayah Asia dikarenakan kandungan dasarnya adalah klorin. Dengan kadar rendah, klorin dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan, menimbulkan batuk, nyeri tenggorokan, iritasi kulit dan mata, serta gatal-gatal.

Banyak cerita dalam menghadapi wabah Covid-19 ditahun 2020, salah satunya tentang kalung antivirus corona yang selalu berinovasi disetiap elemennya. Tetapi pastinya setiap pihak mengharapkan hasil terbaik untuk ke depannya.



Hak cipta gambar : economy.okezone.com

Penulis: Rafingatul Wahidah


Kebijakan Rapid Test Tak Diberlakukan, PSBB Berakhir, Terminal Seloaji Masih Sepi Penumpang


 
Ponorogo (14/07/2020), Persyaratan Nomer 7 Tahun 2020 tentang kelengkapan dokumen penumpang negatif Covid-19 tidak diberlakukan bagi penumpang bus Terminal Seloaji. Kebijakan tidak dilaksanakannya rapid test tersebut dikeluarkan langsung oleh Eko Hadi Prasetyo selaku Koordinator Satuan Pelayanan (Koorsatpel) Terminal. Hal tersebut diambil lantaran tidak ingin memeberatkan penumpang dengan biaya tambahan untuk melakukan rapid test maupun swab test.
Selain itu rapid test yang dilakukan di Ponorogo tidak  dipakai setibanya di daerah tujuan. Penumpang harus melakukan rapid test ulang, karena beresiko membawa virus sewaktu dalam perjalanan. Oleh sebab itu Koorsatpel terminal tipe A tersebut tidak memberlakukannya di Ponorogo melainkan menganjurkan kepada penumpang untuk melaksanakan rapid test di lokasi tujuan.
Meski tidak diberlakukannya rapid test, terminal Seloaji tetap terapkan protokol kesehatan. Eko Hadi Prasetyo meminta kepada pegawainya untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala di area terminal.  Meski kita tidak memberlakukan rapid test, tetapi kita tetap jalankan protokol kesehatan.” Jelas Eko Hadi Prasetyo Koorsatpel Terminal sewaktu ditemui.
Selain itu, penumpang juga lakukan serangkaian pengecekan oleh petugas penjaga. Penumpang yang lolos penegecekan suhu akan dimasukkan ke bilik sterilisasi. Sebelum memasuki dan menuruni angkutan umum penumpang diarahkan untuk mencuci tangan dan memakai masker. Jaga jarak juga tetap diperhatikan ketika berada didalam bus. Ketentuan ini berlaku bagi para penumpang yang akan pergi maupun tiba di Terminal Seloaji.
Terminal Seloaji masih nampak sepi penumpang meski telah berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jakarta. Meski PSBB telah berakhir namun tidak ada penumpang yang bertujuan ke kota tersebut. Minimnya penumpang membuat armada yang beroprasi masih sedikit sekitar 25 sampai 30 persen. Hal ini membut armada  belum dapat beroprasi secara optimal. “Karena sepi, armada yang tersedia hanya 25 sampai 30 persen saja, armada belum dapat berjalan secara optimal.” Jelas Koorsatpel Terminal.
Sepinya penumpang yang terjadi di Terminal Selo Aji tidak hanya dirasakan oleh sopir bus lintas provinsi saja. Melainkan juga dirasakan oleh semua lapisan yang bekerja disana. Para pekerja mengeluhkan sepinya penumpang membuat penghasilan mereka menurun drastis dari pada hari biasanya.

Penulis : Dwi Aziz Azizah Agustina 

Infografis Perkembangan Kasus COVID-19 per 14 Juli 2020

Sumber: covid19.go.id

Infografis Perkembangan Kasus COVID-19 Per 13 Juli 2020

Sumber: covid19.go.id

01 Juli 2020

Masyarakat Banyak Tidak Memakai Masker, Pemkab Pacitan Ambil Tindakan Tegas

Juru bicara penanganan COVID-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto. (Foto: Pacitanku.com)
Masyarakat Pacitan dinilai memiliki kesadaran melaksanakan protokol kesehatan masih rendah. Hal ini bisa dilihat bahwa masyarakat banyak tidak memakai masker saat melakukan aktivitas perdagangan di pasar tradisional. 


Seperti yang dikatakan Lilik, salah satu pengunjung Pasar Arjowinangun, Rabu (1/7/2020) memang mengetahui ada aturan memakai masker saat di pasar tetapi banyak yang menghiraukan. “Ada yang pakai masker, tetapi banyak juga yang tidak. Seperti tukang parkir.”


Hal senada juga diungkapkan oleh juru bicara tim komunikasi publik penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan Rachmad Dwiyanto, dikutip dari pacitanku.com “Perdagangan merupakan persoalan mendasar. Apalagi kesadaran masyarakat bermasker rendah. Sebagaimana data dari Pemprov Jatim, kesadaran masyarakat untuk bermasker hanya 30 persen,” ujarnya, Selasa (30/6/2020).


Rachmad menegaskan, tatanan kenormalan baru, sepertinya salah diartikan oleh masyarakat. Mereka mengganggap, situasi seakan sudah benar-benar normal.

“Padahal sebaliknya, saat ini situasi semakin mengkhawatirkan. Terbukti masih adanya penambahan pasien positif COVID-19 dan temuan klaster baru,” jelasnya.
Gugus tugas juga kedepannya akan memberi tindakan tegas guna meminimalisir penyebaran COVID-19. Jika ditemukan pengunjung toko maupun pasar tradisional tanpa masker maka langsung disuruh pulang.

Pewarta: Aziz Setya Nurrohman
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done